INFOTREN.ID - Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menegaskan komitmen BPJPH dalam mempercepat layanan sertifikasi halal khususnya bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hal itu dilakukan melalui penguatan kapasitas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan profesionalisme auditor halal untuk mewujudkan layanan prima LPH yang tepat waktu dan biaya yang terjangkau. 

Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Aqil Irham saat menghadiri Rapat Koordinasi LPH se-Provinsi Lampung yang digelar di Gedung Training Center Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Lampung, Sabtu, 16 Mei 2026.

Dalam arahannya, Sestama BPJPH menekankan bahwa akselerasi sertifikasi halal menjadi prioritas penting BPJPH menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, terutama pada sektor layanan pemenuhan gizi masyarakat seperti SPPG yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

“SPPG menjadi bagian penting dalam pelayanan pemenuhan gizi masyarakat. Karena itu, proses sertifikasi halal bagi SPPG harus diprioritaskan melalui layanan yang profesional, cepat, mudah diakses, dan tetap menjaga kualitas pemeriksaan halal sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Muhammad Aqil Irham, dilansir dari keterangan resmi BPJPH.

Rapat koordinasi LPH dihadiri Kepala Balai PJPH Provinsi Lampung Saluddin, para pimpinan dan perwakilan LPH di Provinsi Lampung, di antaranya LPH ITERA, LPH UIN Raden Intan Lampung, LPH Edukasi Halal Indonesia, LPH LPOM MUI Lampung, LPH Balai Standardisasi Produk dan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung, LPH Politeknik Negeri Lampung (Polinela), dan LPH Sucofindo Cabang Lampung. Hadir pula Kepala LPMPP ITERA Handoyo. 

Muhammad Aqil Irham juga mengingatkan LPH bahwa meningkatnya kebutuhan layanan sertifikasi halal harus direspons melalui penguatan kelembagaan LPH dan peningkatan kompetensi auditor halal agar proses sertifikasi dapat berjalan profesional, mudah diakses, tepat waktu sesuai SLA (service level agreement), serta didukung layanan prima dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat dan pelaku usaha. 

“Sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku usaha. Karena itu, peran LPH dan auditor halal semakin strategis dalam memastikan proses pemeriksaan halal berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku,” kata Muhammad Aqil Irham. 

Ia menambahkan, BPJPH terus mendorong kemudahan layanan sertifikasi halal agar pelaku usaha, termasuk pengelola SPPG, dapat memperoleh layanan yang cepat, akuntabel, dan berkualitas.