Infotren.id - Proses perceraian antara pasangan selebriti Paula Verhoeven dan Baim Wong akhirnya mencapai titik akhir setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka pada Rabu, 16 April 2025. Berikut ini sejumlah fakta penting dari persidangan yang terekam dalam putusan setebal 121 halaman:
1. Putusan Dibacakan dalam Sidang Terbuka
Sidang pembacaan putusan digelar terbuka untuk umum, menandakan bahwa isi putusan dapat diakses oleh masyarakat luas. Hal ini menjadi penekanan penting karena masyarakat berhak mengetahui fakta-fakta hukum yang terjadi dalam kasus ini.
2. Terbukti Adanya Perselingkuhan
Majelis hakim menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan nusyuz, yakni istilah dalam hukum Islam untuk istri yang durhaka kepada suami. Perselingkuhan tersebut menjadi dasar utama perceraian. Dalam pertimbangan hakim, Paula diduga menjalin hubungan intens dengan seorang laki-laki yang bukan mahramnya, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi.
3. Ada Bukti Berduaan di Kamar hingga Tengah Malam
Di dalam dokumen putusan disebutkan bahwa Paula dan pria yang bukan muhrimnya ditemukan berduaan dalam sebuah kamar hingga tengah malam. Fakta ini menjadi salah satu bukti kuat adanya pelanggaran terhadap kesetiaan dalam rumah tangga.
4. Hak Asuh Anak Dibagi Bergantian
Majelis hakim memutuskan bahwa kedua anak pasangan ini, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong, berada di bawah pengasuhan bersama. Mekanismenya adalah dua minggu bersama Paula dan dua minggu bersama Baim, secara bergantian. Namun, hakim menekankan bahwa anak bukanlah objek, sehingga tidak bisa dipaksa bila anak menolak berpindah.


