INFOTREN.ID - Mohammad Jumhur Hidayat secara resmi telah dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, mengisi posisi yang sebelumnya dijabat oleh Hanif Faisol Nurofiq. Pelantikan ini menandai babak baru bagi pria kelahiran Bandung, 18 Februari 1968, yang dikenal luas sebagai tokoh sentral dalam pergerakan buruh Indonesia.

Sosok Jumhur Hidayat telah lama identik dengan perjuangan kelas pekerja, terbukti dari perannya sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Perjalanan akademisnya dimulai di Institut Teknologi Bandung (ITB), di mana ia mulai menanamkan benih aktivisme politiknya.

Ketika masih menempuh pendidikan di bangku kuliah, Jumhur sudah dikenal sebagai salah satu pemimpin pergerakan mahasiswa yang vokal menentang kebijakan represif rezim Orde Baru. Ia secara terbuka menyuarakan protes keras, termasuk isu mengenai perampasan hak tanah milik petani miskin.

Akibat keterlibatannya dalam memimpin berbagai demonstrasi besar tersebut, Jumhur Hidayat sempat harus menanggung konsekuensi hukum berupa vonis penjara selama tiga tahun pada tahun 1989. Setelah menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 1992, ia kemudian melanjutkan studi S-1 Teknik Fisika di Universitas Nasional.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI ini juga menorehkan prestasi akademis di jenjang pascasarjana, di mana ia berhasil menyelesaikan studi Magister (S-2) Sosiologi di Universitas Indonesia pada tahun 2013. Selain itu, Jumhur juga menunjukkan solidaritas internasionalnya dengan terlibat dalam aksi protes mendukung mahasiswa Tiongkok di Tiananmen pada Juni 1989.

Dalam kapasitas manajerial pemerintahan, Jumhur pernah dipercaya oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, untuk menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sejak tahun 2007. Fokus utamanya saat itu adalah upaya serius memberantas sindikat perdagangan manusia (human trafficking) demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.

Setelah purnatugas dari jabatan tersebut, Jumhur kembali mengabdikan diri pada sektor ketenagakerjaan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga akhirnya terpilih memimpin KSPSI, organisasi serikat pekerja terbesar dan tertua di Tanah Air.

Namun, perjalanan Jumhur kembali diwarnai kontroversi hukum pada tahun 2020, ketika sikap kerasnya dalam memimpin penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung pada penahanan. Ia kemudian divonis 10 bulan penjara terkait kasus penyebaran berita bohong (hoaks) mengenai UU Cipta Kerja melalui platform Twitter.

Jumhur Hidayat juga memiliki rekam jejak panjang dalam kancah internasional, mewakili Indonesia di berbagai forum penting, seperti International Labor Conference (ILC-ILO) di Jenewa pada tahun 2005 dan 2024. "Ia juga pernah menjadi pemateri dalam forum The United States-Indonesia Society di Washington DC pada tahun 1999, membahas transisi politik dan masa depan ekonomi Indonesia," jelas narasi mengenai kiprah internasionalnya.