Infotren.id - Bulan Mei 2025 menjadi salah satu bulan dengan cukup banyak tanggal merah di kalender. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 107 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024, terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang patut dicatat, baik untuk merencanakan liburan maupun untuk mengatur jadwal kerja.
Salah satu hari libur penting adalah Kamis, 1 Mei 2025, yang diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Hari ini ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak tahun 2014 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Peringatan Hari Buruh bukan hanya sekadar hari libur, tapi juga momen untuk mengenang perjuangan para pekerja dalam menuntut hak-hak mereka serta refleksi terhadap kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Accor Umumkan Penandatanganan Mercure Cibadak Sukabumi Resort di Hamparan Hijau yang Asri
Walaupun merupakan hari libur nasional, 1 Mei tidak diikuti dengan cuti bersama. Artinya, masyarakat hanya mendapatkan satu hari libur tanpa perpanjangan waktu libur di akhir pekan.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 107 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024, berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei 2025.
Hari Libur Nasional Mei 2025
- Kamis, 1 Mei 2025 – Hari Buruh Internasional (May Day)
- Kamis, 8 Mei 2025 – Kenaikan Isa Almasih
- Kamis, 15 Mei 2025 – Hari Raya Waisak 2569 BE
- Sabtu, 17 Mei 2025 – Kenaikan Hari Raya Waisak (cuti bersama tidak ditetapkan karena jatuh di akhir pekan)
Potensi Long Weekend Mei 2025:
Meskipun pemerintah tidak menetapkan cuti bersama, masyarakat dapat memanfaatkan hari libur nasional yang jatuh pada hari Kamis untuk menciptakan long weekend dengan mengambil cuti pribadi pada hari Jumat.
1. 1–4 Mei 2025 (Kamis–Minggu) – Long weekend Hari Buruh, jika cuti pada Jumat, 2 Mei
2. 8–11 Mei 2025 (Kamis–Minggu) – Long weekend Kenaikan Isa Almasih, jika cuti pada Jumat, 9 Mei
3. 15–18 Mei 2025 (Kamis–Minggu) – Long weekend Hari Raya Waisak, jika cuti pada Jumat, 16 Mei


