INFOTREN.ID - Membeli rumah perdana seringkali menjadi momen penuh kegembiraan finansial bagi banyak keluarga di Indonesia. Namun, di tengah gairah mencari penawaran harga menarik dan cicilan terjangkau, terdapat risiko tersembunyi yang patut diwaspadai calon pembeli.

Risiko tersebut umumnya berkaitan erat dengan kredibilitas pengembang properti yang menawarkan proyek perumahan tersebut. Pengalaman menunjukkan bahwa janji fasilitas mewah dan harga yang sangat murah terkadang berakhir dengan permasalahan hukum yang berkepanjangan.

Faktor krusial yang kerap terabaikan oleh pembeli adalah verifikasi mendalam mengenai status perizinan proyek yang sesungguhnya. Pembeli seringkali hanya terpaku pada izin promosi yang dipajang mencolok di materi brosur pemasaran.

Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, seorang konsultan properti berpengalaman menyoroti pentingnya ketelitian dalam tahap awal pembelian ini. Konsultan tersebut telah menyaksikan banyak kasus di mana optimisme awal berbalik menjadi kerugian akibat masalah legalitas.

"Sebagai konsultan properti berpengalaman, saya melihat banyak kasus di mana janji manis fasilitas dan harga miring berujung pada sengketa hukum bertahun-tahun," ujar konsultan properti tersebut.

Langkah paling mendasar namun sering terlewatkan adalah menelusuri rekam jejak perizinan proyek secara menyeluruh. Hal ini menuntut pembeli untuk tidak hanya menerima surat keterangan atau surat pernyataan yang diberikan oleh pihak developer.

Pembeli harus proaktif mendatangi instansi pemerintah terkait untuk memastikan keabsahan dokumen penting. Ini mencakup pengecekan Izin Prinsip, Izin Lokasi, dan yang paling vital, Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Verifikasi ini harus dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wilayah setempat. Developer yang memiliki integritas tinggi cenderung akan bersikap transparan mengenai status perizinan proyek mereka.

Tanpa kepemilikan IMB yang valid, calon pembeli akan menghadapi ancaman besar. Risiko proyek berhenti total atau bahkan pembatalan sepihak oleh otoritas menjadi sangat tinggi, yang dapat menggagalkan proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank.