BALI,INFOTREN - Laporan setebal sembilan halaman itu memang terlihat serius.
Dikirim langsung ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menyebut
tiga nama besar: PT Bali Turtle Island Development (BTID), Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Provinsi Bali, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Bali. Dasar hukumnya pun tidak main-main dari KUHP
Nasional hingga Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Tapi ada satu pertanyaan yang tidak terjawab dalam seluruh
dokumen pengaduan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia
(ARUKKI) itu:
Laporan yang Terlambat, atau Sengaja Ditunda?
Proyek KEK Kura-Kura Bali di Pulau Serangan bukan lahir
semalam. Kawasan ini sudah bersinggungan dengan kepentingan bisnis dan
konservasi sejak reklamasi besar-besaran era 1990-an. Tahura Ngurah Rai, hutan
mangrove yang menjadi penyangga ekologi pesisir selatan Bali — sudah lama
menjadi incaran.
Pertanyaan yang logis: jika indikasi pelanggaran sudah
sedemikian terang, mengapa laporan baru masuk ke KPK dan Kejagung pada 11 Mei
2026?
Timing ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Tepat ketika
Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali sedang aktif bekerja menelusuri
persoalan tukar-guling lahan mangrove, ARUKKI meluncurkan laporan ini.
Apakah ini gerakan organik yang murni, ataukah ada
kepentingan politik tertentu yang mendorong publikasi laporan ini pada momen
ini? Tidak ada jawaban pasti, tapi pertanyaan ini harus tetap diletakkan di
atas meja.
Tiga Terlapor, Satu yang Absen
ARUKKI menyebut tiga pihak sebagai terlapor. PT BTID sebagai
pengembang memang wajar diseret, mereka yang membangun, mereklamasi,
mengajukan izin. BPN Provinsi Bali pun relevan: tidak ada SHGB yang bisa terbit
tanpa tanda tangan pejabat BPN. DPMPTSP Bali juga tepat sebagai pintu terakhir
legalitas fisik proyek.