BALI,INFOTREN - Laporan setebal sembilan halaman itu memang terlihat serius. Dikirim langsung ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menyebut tiga nama besar: PT Bali Turtle Island Development (BTID), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali. Dasar hukumnya pun tidak main-main dari KUHP Nasional hingga Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Tapi ada satu pertanyaan yang tidak terjawab dalam seluruh dokumen pengaduan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) itu:

Laporan yang Terlambat, atau Sengaja Ditunda?

Proyek KEK Kura-Kura Bali di Pulau Serangan bukan lahir semalam. Kawasan ini sudah bersinggungan dengan kepentingan bisnis dan konservasi sejak reklamasi besar-besaran era 1990-an. Tahura Ngurah Rai, hutan mangrove yang menjadi penyangga ekologi pesisir selatan Bali — sudah lama menjadi incaran.

Pertanyaan yang logis: jika indikasi pelanggaran sudah sedemikian terang, mengapa laporan baru masuk ke KPK dan Kejagung pada 11 Mei 2026?

Timing ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Tepat ketika Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali sedang aktif bekerja menelusuri persoalan tukar-guling lahan mangrove, ARUKKI meluncurkan laporan ini.

Apakah ini gerakan organik yang murni, ataukah ada kepentingan politik tertentu yang mendorong publikasi laporan ini pada momen ini? Tidak ada jawaban pasti, tapi pertanyaan ini harus tetap diletakkan di atas meja.

Tiga Terlapor, Satu yang Absen

ARUKKI menyebut tiga pihak sebagai terlapor. PT BTID sebagai pengembang memang wajar diseret, mereka yang membangun, mereklamasi, mengajukan izin. BPN Provinsi Bali pun relevan: tidak ada SHGB yang bisa terbit tanpa tanda tangan pejabat BPN. DPMPTSP Bali juga tepat sebagai pintu terakhir legalitas fisik proyek.