INFOTREN.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 menjadi angin segar bagi para pekerja dengan gaji rendah di Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial guna menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

BSU 2025 memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus.

Namun, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini? Bagaimana cara mengecek status penerimaan BSU 2025 secara resmi? Mari kita bahas tuntas!

Syarat Penerima BSU 2025: Apakah Anda Termasuk?

iklan sidebar-1

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk mengetahui apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi disarikan dari laman resmi BSU Kemnaker RI:

  • Warga Negara Indonesia (WNI):** Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Gaji/Upah di Bawah Rp3.5 Juta: Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
  • Bukan Penerima PKH: Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan ASN/TNI/Polri: Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jika Anda memenuhi semua persyaratan di atas, selamat! Anda berpotensi menjadi penerima BSU 2025.