Infotren Sumut, Madina - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya tujuh paket bermasalah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal berupa kekurangan volume dan mutu serta denda atas keterlambatan dalam pekerjaan yang tak ditagih besaran angkanya jika dibulatkan mencapai Rp. 250 juta lebih.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia(RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas dokumen kontrak, pertanggung jawaban, pemeriksaan fisik dan pengujian mutu pekerjaan jalan di Laboratorium Pengujian Bahan Kontruksi Jalan dan Jembatan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara.
Serta pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan di dampingi Pejabat Pelaksanaan Teknis (PPTK), Konsultan pengawas,penyedia,dan pihak terkait lainnya.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) (LHP) terdapat tujuh paket yang kekurangan volume dan mutu pekerjaan yakni.

Pertama, Peningkatan Jalan Keliling Kelurahan Simpang Gambir yang dikerjakan oleh CV CKM dengan nilai kontrak Rp. 905. Juta lebih karena kekurangan volume dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar 10 juta lebih.
Kemudian item Peningkatan Jalan Keliling Pasar Batahan yang dikerjakan CV PB dengan nilai kontrak 918 juta lebih ,karena kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp.15 juta lebih.
Ketiga, pemeriksaan pada pekerjaan Peningkatan Jalan Keliling Pasar Singkuang yang dikerjakan CV BB dengan nilai kontrak Rp. 690 juta lebih dan terdapat kekurangan volume sebesar Rp. 11 juta lebih.
Lalu pekerjaan Peningkatan Jalan Panggautan - Sikara-kara I yang dikerjakan CV IJPK dengan nilai kontrak Rp. 918 juta lebih terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan dan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 24 juta lebih.
Dilanjutkan dengan item Peningkatan Jalan Dalam Kota Kecamatan Natal dengan yang dikerjakan CV MRN dengan nilai kontrak sebesar Rp. 468 juta lebih dan terdapat kekurangan volume sebesar Rp. 18 juta lebih.

