INFOTREN.ID - Wacana penghapusan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mendapatkan respons positif dari jajaran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dikonfirmasi oleh sosok yang memiliki peran strategis dalam isu ketenagakerjaan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, secara langsung menyampaikan dukungan tersebut. Pernyataan ini muncul setelah dilakukannya sebuah pertemuan penting.
Pertemuan yang dimaksud berlangsung di Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal berdiskusi dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan dukungan penuh terhadap usulan agar pajak pencairan JHT dapat dihapuskan hingga mencapai nol persen," ujar Said Iqbal.
Diskusi ini menjadi krusial dalam merespons aspirasi para pekerja mengenai keringanan dalam mengakses dana JHT mereka. Keberadaan pajak seringkali menjadi beban tambahan.
Pertemuan antara kedua belah pihak ini diselenggarakan pada waktu yang belum spesifik disebutkan dalam informasi awal. Namun, lokasinya jelas, yaitu di Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan.
Poin utama dari pertemuan ini adalah konfirmasi dukungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap usulan pajak nol persen. Ini merupakan langkah awal yang menggembirakan bagi para peserta.
Meskipun BPJS Ketenagakerjaan telah menunjukkan dukungannya, keputusan final mengenai kebijakan pajak pencairan JHT ini tetap berada di tangan otoritas yang lebih tinggi.
Pihak yang memegang kendali akhir atas kebijakan ini adalah Kementerian Keuangan. Kementerian inilah yang akan menentukan apakah usulan tersebut akan disetujui atau tidak.