JAKARTA, Infotren.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mensosialisasikan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal kepada perwakilan perdagangan Indonesia di 33 negara. 

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga terkait dan jajaran BPJPH.

Dalam arahannya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan atau akrab disapa Babe Haikal menegaskan bahwa kebijakan wajib halal akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026 dan tidak akan mengalami penundaan. 

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang pengembangan sistem jaminan produk halal di Indonesia yang telah berlangsung sejak di era Presiden Soeharto, dan diperkuat di era-era kepemimpinan berikutnya. 

Termasuk, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden Joko Widodo, hingga pada masa Presiden Prabowo Subianto di mana BPJPH diperkuat secara kelembagaan dan sertifikasi halal diberlakukan secara mandatory. 

Dalam siaran pers BPJPH, Sabtu, 14 Maret 2026, Kepala BPJPH juga menegaskan bahwa halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi ekonomi nasional dan perkembangan industri halal global, terutama di sektor makanan dan minuman. 

Penggunaan label halal pada produk bersertifikat halal dan keterangan tidak halal pada produk nonhalal berfungsi untuk melindungi konsumen produk secara adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak sesuai pilihan masing-masing. 


BPJPH. foto: BPJPH

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi BPJPH, Abd Syakur, dalam sambutannya menjelaskan perkembangan kerja sama internasional dalam sistem jaminan produk halal Indonesia.