INFOTREN.ID - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengumumkan kemajuan signifikan dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perkembangan ini menandai babak baru dalam rangkaian proses hukum kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Status kunci dalam penanganan perkara ini telah tercapai, yaitu diterbitkannya surat Pemberitahuan Penelitian (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dokumen ini secara resmi menyatakan bahwa berkas perkara yang melibatkan dua tersangka telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
Dua figur yang terjerat dalam kasus ini adalah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa. Penetapan status P21 ini mengindikasikan bahwa seluruh kebutuhan penyidikan telah terpenuhi sesuai permintaan pihak kejaksaan.
Status P21 ini merupakan penanda penting karena secara otomatis mengakhiri tahap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Selanjutnya, hal ini membuka pintu lebar bagi proses hukum tahap berikutnya, yaitu pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan.
Konfirmasi resmi mengenai rampungnya berkas perkara ini disampaikan langsung oleh pejabat kepolisian. Hal ini menegaskan bahwa proses investigasi di tingkat kepolisian telah selesai dan siap untuk dibawa ke pengadilan.
"Konfirmasi resmi mengenai status berkas tersebut kepada awak media pada Selasa (2/6/2026)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.
Kombes Iman Imanuddin lebih lanjut memastikan bahwa proses penyidikan telah rampung sepenuhnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kasus dugaan pemalsuan ijazah ini kini telah siap untuk diadili di hadapan majelis hakim.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, kesiapan berkas ini menunjukkan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah berhasil melengkapi semua administrasi dan materi pembuktian yang dibutuhkan oleh Kejati DKI Jakarta. Dengan demikian, persidangan akan segera menjadwalkan agenda pembacaan dakwaan.
Proses hukum ini berfokus pada tuduhan terkait dugaan pemalsuan dokumen penting milik Presiden ketujuh Republik Indonesia. Penetapan P21 ini menunjukkan adanya dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap pengadilan.