INFOTREN.ID - Membeli hunian pertama merupakan sebuah tonggak pencapaian finansial yang signifikan dalam kehidupan seseorang. Namun, di tengah kegembiraan memiliki aset properti, terdapat potensi risiko penipuan oleh pengembang yang tidak bertanggung jawab.
Risiko ini sering kali muncul karena calon pembeli terbuai oleh promosi menarik tanpa mengedepankan aspek legalitas yang mendasar. Bagi para profesional di bidang properti, ketelitian terhadap dokumen jauh lebih krusial dibandingkan daya tarik brosur pemasaran.
Sebagai konsultan properti profesional, penting untuk selalu mengingatkan bahwa di pasar properti Indonesia saat ini, ketelitian merupakan modal utama yang harus dimiliki pembeli. Hal ini bertujuan untuk memitigasi potensi kerugian di masa mendatang.
"Di tengah euforia memiliki aset, risiko penipuan oleh pengembang nakal seringkali mengintai," demikian pandangan dari konsultan properti profesional yang sering melihat kasus calon pemilik rumah terjebak janji manis tanpa dasar hukum yang kuat.
Langkah awal yang esensial namun kerap terlewatkan adalah melakukan verifikasi mendalam atas izin usaha pengembang yang bersangkutan. Verifikasi ini harus mencakup pula izin mendirikan bangunan (IMB) untuk proyek properti yang ditawarkan.
Perlu diwaspadai, banyak pengembang, khususnya mereka yang menawarkan skema cicilan murah di luar jalur resmi pemerintah, berpotensi beroperasi tanpa kelengkapan izin yang sah di mata hukum. Hal ini menjadi titik rawan utama bagi konsumen.
Calon pembeli wajib memastikan bahwa pengembang telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang valid dari dinas terkait di lokasi properti tersebut berada. Ini adalah jaminan awal keamanan proyek.
"Memahami seluk-beluk proses legalitas adalah benteng pertahanan utama Anda, jauh lebih penting daripada sekadar melihat brosur yang memukau," tegas seorang pakar, menekankan pentingnya aspek hukum di atas daya tarik visual.
Sebelum menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) awal, konsumen memiliki kewajiban mutlak untuk meminta salinan dokumen legalitas tersebut. Dokumen ini perlu dicocokkan dan dibandingkan dengan data resmi di kantor pertanahan setempat.