INFOTREN.ID - Dua perusahaan besar layanan transportasi daring di Indonesia, yakni GoTo dan Grab Indonesia, telah memberikan respons resmi terkait penetapan batas maksimal potongan yang dikenakan kepada mitra pengemudi. Penetapan ini secara spesifik membatasi potongan aplikator maksimal sebesar 8 persen dari total pendapatan mitra.

Keputusan mengenai pembatasan potongan ini merupakan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi para pekerja yang beroperasi dalam ekosistem transportasi daring.

Regulasi mengenai hal ini telah dikonkretkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Peraturan ini secara resmi mengatur tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online di Indonesia.

Tujuan utama dari dikeluarkannya Peraturan Presiden tersebut adalah untuk menciptakan keseimbangan yang lebih adil dalam pembagian pendapatan. Keseimbangan ini diharapkan terjalin antara perusahaan platform teknologi dan para mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung operasional layanan.

Dilansir dari BISNISMARKET.COM, kedua raksasa teknologi tersebut menegaskan kesiapan mereka untuk melakukan kajian mendalam mengenai implikasi dari batasan potongan sebesar 8% tersebut. Kajian ini penting untuk memastikan implementasi yang sesuai dengan kerangka hukum yang baru.

"Dua raksasa layanan transportasi daring, GoTo dan Grab Indonesia, telah memberikan tanggapan resmi mengenai penetapan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8% oleh Presiden Prabowo Subianto," demikian disampaikan oleh sumber berita tersebut.

Langkah pembatasan ini, menurut regulasi, bertujuan untuk memberikan jaminan serta perlindungan yang lebih baik kepada para pekerja transportasi daring di seluruh Indonesia. Hal ini menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan mitra pengemudi.

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 secara eksplisit mencantumkan ketentuan mengenai batasan potongan tersebut. Peraturan ini mengikat seluruh platform untuk mematuhi standar baru dalam struktur bagi hasil dengan mitra mereka.

Keputusan ini menandai era baru dalam tata kelola industri transportasi daring di Indonesia. Diharapkan regulasi ini mampu mendorong kolaborasi yang lebih harmonis antara perusahaan dan para pengemudi di lapangan.