INFOTREN.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali membuat gebrakan baru terkait kebijakan energi nasional. Pemerintah kini membuka peluang penerapan skema pajak berbeda antara kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi percepatan transisi energi bersih di Indonesia.

Rencana tersebut disampaikan Bahlil dalam acara Sinergi Alumni IPB Untuk Negeri yang disiarkan secara daring pada 4 Mei 2026. Dalam pernyataannya, Bahlil menilai kendaraan listrik layak memperoleh perlakuan pajak lebih ringan dibanding kendaraan konvensional berbahan bakar fosil.

Menurutnya, kendaraan listrik memiliki sejumlah keuntungan, mulai dari biaya operasional yang lebih murah hingga kontribusinya terhadap pengurangan ketergantungan impor BBM. Selain itu, kendaraan listrik juga dinilai lebih ramah lingkungan sehingga dapat mendukung target pengurangan emisi karbon nasional.

“Mungkin ke depan kita perlu membuat kebijakan, kendaraan yang memakai bensin, mungkin perlakuan pajaknya berbeda dibandingkan kendaraan listrik, karena lebih murah, ramah lingkungan, dan tidak bergantung pada impor BBM,” ujar Bahlil.

Ia menambahkan, percepatan adopsi kendaraan listrik juga berkaitan erat dengan kesehatan fiskal negara. Selama ini, subsidi energi masih menjadi salah satu komponen besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan semakin banyak masyarakat beralih ke kendaraan listrik, beban subsidi energi diharapkan dapat ditekan secara bertahap.

Bahlil menyebut biaya penggunaan kendaraan listrik relatif lebih rendah dibanding kendaraan BBM. Karena itu, pemerintah ingin terus mendorong konversi menuju kendaraan berbasis listrik melalui berbagai kebijakan insentif dan dukungan regulasi.

Di sisi lain, pembahasan mengenai pajak kendaraan listrik juga terus berkembang. Sebelumnya, kendaraan listrik menikmati berbagai insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, situasi berubah setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis mendapatkan pengecualian PKB dan BBNKB. Artinya, peluang penerapan pajak bagi kendaraan listrik kini mulai terbuka.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pemberian insentif fiskal. Dalam Pasal 19 aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai masih dapat memperoleh pembebasan maupun keringanan pajak, baik untuk kendaraan baru maupun kendaraan yang telah beredar sebelum tahun 2026.