INFOTREN.ID - Perkembangan terbaru dalam rangkaian kasus yang menyangkut mendiang bintang serial televisi populer Friends, Matthew Perry, telah mencapai titik terang di ranah hukum Amerika Serikat. Pihak pengadilan baru saja mengeluarkan keputusan final mengenai nasib salah satu orang terdekat sang aktor.

Keputusan krusial ini secara resmi menjatuhkan hukuman penjara selama 41 bulan kepada Kenneth Iwamasa, yang selama ini dikenal sebagai asisten pribadi dari Matthew Perry. Angka 41 bulan tersebut setara dengan masa kurungan badan selama tiga tahun lima bulan.

Keputusan hukum yang mengikat ini dibacakan dan ditetapkan secara resmi dalam sebuah sidang yang berlangsung pada hari Rabu, 27 Mei 2026. Tanggal ini menjadi penanda akhir dari proses peradilan yang melibatkan Iwamasa.

Hukuman berat ini dijatuhkan atas keterlibatan Iwamasa dalam jaringan distribusi zat terlarang jenis ketamin. Zat inilah yang juga disebut-sebut memiliki kaitan signifikan dengan peristiwa kematian aktor ternama tersebut.

Selain menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan, hakim juga telah menetapkan serangkaian sanksi finansial yang harus dipenuhi oleh Iwamasa. Ia diperintahkan untuk membayar denda resmi sebesar US$10.000.

Tidak hanya itu, terdapat denda tambahan yang juga harus dibayarkan oleh mantan asisten pribadi Perry tersebut. Denda tambahan tersebut ditetapkan sebesar US$100, melengkapi total kewajiban finansialnya.

Dilansir dari Media Indonesia, perjalanan hukum Iwamasa belum berakhir sepenuhnya setelah ia bebas dari penjara. Pria tersebut diwajibkan menjalani masa pengawasan ketat selama dua tahun penuh pasca-pembebasannya.

Dikutip dari Media Indonesia, "Hakim juga memerintahkan Iwamasa untuk membayar denda sebesar US$10.000 dan denda tambahan sebesar US$100," menggarisbawahi aspek finansial dari vonis tersebut.

Dikutip dari Media Indonesia, "Pria tersebut juga harus menjalani masa pengawasan selama dua tahun setelah bebas dari penjara," menegaskan adanya periode pemantauan intensif pasca-pembebasan.