Infotren - Ari Bias menyatakan sikap tegas soal kelanjutan kasus pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Agnes Mo. Ia memastikan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika sang penyanyi menang dalam proses banding.
Pernyataan itu disampaikan Ari sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai keputusan banding nantinya akan menjadi pijakan final bagi kedua pihak.
Kasus ini berawal dari tuduhan pelanggaran hak cipta atas karya milik Ari yang diduga digunakan Agnes tanpa izin resmi. Sengketa pun bergulir hingga ke pengadilan dan menarik perhatian publik tanah air.
Meski hasil sidang sebelumnya berpihak pada Ari Bias, pihak Agnes Mo memutuskan untuk mengajukan banding. Langkah ini menunjukkan adanya perbedaan penafsiran soal hak kepemilikan karya.
Ari mengaku menghormati hak Agnes Mo untuk membela diri melalui jalur hukum. Ia menyatakan tidak ada niat memperpanjang polemik jika pengadilan banding memenangkan pihak Agnes.
Menurut kuasa hukum Ari, pernyataan tersebut menunjukkan itikad baik kliennya dalam menyelesaikan sengketa secara adil. Mereka berharap keputusan final bisa membawa kejelasan soal hak cipta di industri musik Indonesia.
Publik kini menanti hasil sidang banding yang akan menjadi babak penentu akhir dari drama hukum ini. Terlepas dari hasilnya, kasus ini membuka diskusi penting soal perlindungan hak cipta di dunia hiburan.


