Infotren Sumut, Medan - Ketua Umum (Ketum) dari praktisi hukum Perkumpulan Advokad Negarawan Indonesia (ADNI) Eka Putra Zakran SH, MH, mendukung pernyataan Ketua Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak yang mengatakan akan melakukan pemangilan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas berdirinya Benner Iklan rokok Sempoerna di atas trotoar di Jalan Letdasujono, pasnya di bawah Tol Balmera, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Pernyataan ini di sampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak kepada awak media ini Selasa (24/06) saat di konfirmasi.
Atas pernyataan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan itu, Epza sapaan akrab Ketum ADNI kepada awak media ini Rabu (25/06/25) siang melalui jaringan seluler menyapaikan dukungannya.
Epza mengatakan niat Paul Mei Anton Simanjuntak untuk melakukan pemangilan dan RDP adalah langkah yang tepat agar menjadi efek jera bagi pengusaha dan yang terlibat atas berdirinya Benner atau iklan rokok di tempat yang salah.
"Saya Eka Putra Zakran sangat mendukung pernyataan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan yang berencana memangil dan melakukan RDP pihak-pihak terkait yang ikut serta mendirikan Benner rokok Sampoerna tersebut di atas trotoar," bilang Epza.
Lebih lanjut Epza menyampaikan dengan dilakukan pemsngilan dan RDP maka akan menimbulkan efek jera kepada pihak yang ikut serta mendirikan segala bentuk iklan di tempat yang salah.
"Semestinya pihak Sempoerna sebagai perusahan lebih cermat lagi dalam meletakan iklan miliknya," ujar Epza.
"Yang jelas saya sangat setuju dengan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, karena perusahan besar seperti Sempoerna mestinya patuh kepada regulasi dan peraturan yang ada," tutupnya.
Secara terpisah dari pantauan malam ini Rabu (25/06) sekira pukul 20.00 WIB Bener rokok Sempoerna tersebut masih berdiri di lokasi seperti yang di beritakan.


