INFOTREN.ID - Sebanyak 40 organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama mengambil langkah hukum dengan melaporkan tiga tokoh publik ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut menyasar akademisi Ade Armando, Sekretaris Dewan PSI Grace Natalie, dan kreator konten Permadi Arya alias Abu Janda.

Pelaporan ini dilakukan karena adanya polemik narasi yang muncul setelah ketiganya mengunggah potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Ceramah JK yang menjadi sorotan tersebut disampaikan saat ia tengah menjelaskan mengenai konflik di Poso dan Ambon di Masjid UGM.

Perwakilan dari LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah diterima dan teregister di Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.

Gurun Arisastra menjelaskan bahwa pelaporan itu melibatkan sejumlah organisasi lain selain LBH Syarikat Islam, seperti LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, dan AFKN. Mereka melaporkan tiga figur tersebut pada hari Senin (4/5) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dasar pelaporan ini merinci unggahan yang dilakukan oleh masing-masing terlapor terkait penggalan ceramah JK. Ade Armando memposting video tersebut di Cokro TV pada 9 April 2026, diikuti oleh Permadi Arya pada 12 April 2026, dan Grace Natalie pada 13 April 2026.

Menurut Gurun Arisastra, narasi yang dibangun dari video yang tidak utuh tersebut mengarah pada kesimpulan yang tidak menyeluruh di tengah masyarakat. Ia menyatakan, "Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik, yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh didalam masyarakat," tutur Gurun saat ditemui wartawan.

CNNIndonesia.com belum berhasil mendapatkan tanggapan resmi dari para pihak yang dilaporkan mengenai laporan yang telah dibuat di Bareskrim Polri tersebut.

Sebelumnya, Ade Armando dan Permadi Arya juga telah menghadapi laporan serupa yang diajukan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM). Laporan di Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Paman Nurlette, perwakilan APAM, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi melalui media sosial. Ia menyampaikan, "Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata Paman Nurlette kepada wartawan pada Senin (20/4).