Puspomal Diminta Tidak Lindungi Oknum TNI AL Pelaku Penembakan yang Tewaskan Warga Sipil

Puspomal Diminta Tidak Lindungi Oknum TNI AL Pelaku Penembakan yang Tewaskan Warga Sipil

Smallest Font
Largest Font

BisnisMarket – Insiden penembakan oleh oknum TNI AL yang menewaskan seorang pengusaha rental mobil di KM 45 Merak-Tangerang menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. 

Dalam konferensi pers di Mako Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1), Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri akibat pengeroyokan terhadap pelaku.

Namun, pernyataan Pangkoarmada tersebut dipertanyakan oleh keluarga korban. 

Agam Muhammad Nasrudin, anak korban yang menjadi saksi mata, membantah adanya pengeroyokan dalam insiden itu. 

“Kami sudah ditodong dan diancam akan ditembak sebelum masuk rest area KM 45. Tidak ada pengeroyokan sama sekali,” tegas Agam pada Jumat (10/1/2025).

Kritik juga datang dari lembaga hak asasi manusia Imparsial, Mereka menyebut pernyataan Pangkoarmada bersifat prematur dan menyakitkan bagi keluarga korban yang sedang mencari keadilan.

 “Puspomal belum meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi. Dalih pembelaan diri sangat tidak tepat. Ini adalah kasus penyalahgunaan senjata api dengan niat jahat,” ujar Direktur Eksekutif Imparsial, dalam pernyataannya kepada media.

Data Imparsial menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, terjadi delapan insiden penyalahgunaan senjata api oleh anggota TNI yang mengakibatkan tujuh warga sipil tewas dan sepuluh lainnya terluka. 

Selain itu, tercatat 27 kasus kekerasan oleh oknum TNI terhadap warga sipil, dengan total korban mencapai 48 orang, termasuk 12 yang meninggal dunia.

Kasus ini kembali menyoroti urgensi reformasi sistem peradilan militer.

 “Oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan umum sesuai amanat UU TNI Pasal 65 ayat (2) dan TAP MPR No. VII Tahun 2000,” tambah Direktur Eksekutif Imparsial.

Sayangnya, revisi terhadap UU No. 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer hingga kini belum menjadi prioritas pemerintah dan DPR RI.

 Padahal, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan anggota TNI.

Keluarga korban kini mendesak Puspomal untuk bertindak tegas dan obyektif dalam kasus ini. 

“Kami hanya meminta keadilan. Jangan ada upaya melindungi pelaku kejahatan,” pungkas Agam.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Ajie Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow