INFOTREN.ID - Seorang wisatawan muda asal Prancis kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius di Singapura menyusul dugaan tindakannya yang tidak pantas terhadap fasilitas publik. Insiden ini menyoroti bagaimana negara kota tersebut menegakkan peraturan ketat terkait ketertiban umum dan perilaku di ruang publik.

Peristiwa yang menjadi sorotan ini terjadi pada tanggal 12 Maret lalu di salah satu pusat perbelanjaan yang ramai di Singapura. Pihak kepolisian setempat telah memberikan keterangan resmi mengenai kronologi penangkapan dan dakwaan yang dikenakan.

Pelaku yang teridentifikasi bernama Didier Gaspard Owen Maximilien, yang saat kejadian baru berusia 18 tahun, didakwa dengan dua pasal pelanggaran hukum yang berbeda. Tindakannya dianggap melanggar norma dan ketertiban yang berlaku di yurisdiksi Singapura.

Pelanggaran pertama yang menjerat Maximilien adalah dakwaan terkait gangguan ketertiban umum. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan sekecil apapun yang mengganggu ketenangan publik dapat ditindak secara hukum di sana.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran gangguan ketertiban umum ini cukup signifikan, yaitu penjara maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga 2.000 Dolar Singapura. Jumlah denda tersebut setara dengan sekitar 1.570 USD berdasarkan kurs saat ini.

Fakta bahwa otoritas Singapura mengambil tindakan tegas ini menggarisbawahi keseriusan mereka dalam menjaga tatanan publik yang rapi dan tertib. Negara tersebut dikenal memiliki regulasi yang sangat ketat terhadap perilaku warganya maupun pengunjung.

"Seorang remaja asal Prancis kini menghadapi potensi hukuman penjara hingga dua tahun di Singapura setelah diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap mesin penjual minuman otomatis," demikian dikonfirmasi oleh sumber berita awal.

Lebih lanjut, mengenai detail dakwaan, disebutkan bahwa Didier Gaspard Owen Maximilien didakwa dengan dua jenis pelanggaran hukum atas tindakannya yang viral tersebut. Hal ini disampaikan saat konferensi pers singkat oleh kepolisian setempat.

"Pelanggaran pertama yang dikenakan padanya adalah pelanggaran gangguan ketertiban umum, yang ancaman hukumannya mencakup penjara maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga 2.000 Dolar Singapura, setara dengan sekitar 1.570 USD," jelas pihak kepolisian terkait pasal pertama.