INFOTREN.ID - Proses hukum yang melibatkan figur publik Nikita Mirzani kini memasuki fase baru dengan digelarnya sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini menjadi momen penting bagi tim pembela untuk mengajukan keberatan mendalam atas putusan pengadilan sebelumnya.
Dalam rangka memperkuat argumentasi hukum mereka, tim kuasa hukum Nikita Mirzani turut menghadirkan dua orang ahli untuk memberikan perspektif independen. Kehadiran para ahli ini dimaksudkan untuk memberikan landasan kuat bagi poin-poin keberatan yang telah disiapkan oleh tim pembela.
Fokus utama dari pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terpusat pada tiga isu krusial yang mereka yakini mengandung cacat hukum yang substansial. Ketiga poin keberatan ini menjadi inti dari permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan atas nama klien mereka.
Tiga poin keberatan yang disoroti tersebut adalah dugaan kesalahan dalam penerapan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digunakan dalam dakwaan. Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan keabsahan alat bukti digital yang diajukan oleh pihak penuntut.
Isu krusial ketiga yang diangkat adalah adanya inkonsistensi yang dinilai signifikan dalam dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut menjerat Nikita Mirzani. Inkonsistensi ini dianggap melemahkan konstruksi dakwaan secara keseluruhan.
Salah satu kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyampaikan pandangan tegas mengenai penerapan pasal yang didakwakan kepada kliennya. Beliau menganggap bahwa pasal tersebut tidak relevan dengan konteks kasus yang sebenarnya terjadi di persidangan.
"Pasal 27B ayat 2 UU ITE yang didakwakan kepada kliennya dinilai sangat tidak relevan dengan kasus yang terjadi," ujar Usman Lawara.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menekankan argumen bahwa konstruksi pasal yang digunakan dalam dakwaan tidak selaras dengan fakta narasi yang telah diperdebatkan secara intensif selama proses persidangan berlangsung. Hal ini menjadi landasan kuat mengapa penerapan pasal tersebut dinilai keliru.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, sidang PK ini menjadi upaya hukum terakhir untuk meninjau kembali penerapan hukum atas kasus yang kini sedang bergulir di Ibu Kota. Kehadiran ahli diharapkan dapat memberikan perspektif baru bagi majelis hakim yang memeriksa perkara ini.