INFOTREN.ID - Pergerakan pasar komoditas berharga menunjukkan ketenangan pada hari Jumat, 24 April 2026, khususnya bagi para pemegang emas batangan. Investor yang secara aktif memantau fluktuasi aset ini mendapatkan kepastian karena harga emas dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam tidak mengalami pergeseran berarti.

Apa yang menjadi sorotan utama adalah harga jual emas Antam yang tercatat tetap berada pada posisi yang cukup tinggi. Berdasarkan informasi resmi yang tertera pada laman Logam Mulia, harga jual per gramnya ditetapkan sebesar Rp 2.805.000.

Angka tersebut mengindikasikan bahwa tidak ada kenaikan maupun penurunan signifikan yang terjadi sejak penutupan perdagangan hari sebelumnya. Stabilitas ini memberikan gambaran pasar yang tenang di tengah dinamika ekonomi yang seringkali berubah-ubah.

Selain sisi penjualan, aspek pembelian kembali atau buyback emas Antam juga menunjukkan ciri yang sama, yaitu stagnasi. Harga yang ditawarkan oleh Antam untuk pembelian kembali emas dari konsumen juga bertahan tanpa perubahan.

Harga buyback emas Antam tercatat mantap berada di posisi Rp 2.610.000 per gram. Posisi harga beli kembali ini sama persis dengan yang tercatat pada hari Kamis, 23 April 2026.

Kondisi ini menjadi penting bagi investor karena menunjukkan bahwa harga dasar emas batangan sedang berada dalam fase konsolidasi. Mereka yang menahan penjualan mendapatkan kepastian mengenai nilai asetnya pada hari tersebut.

Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, kondisi stagnasi ini menarik perhatian karena merupakan titik penting dalam pemantauan investasi jangka pendek maupun panjang. Investor perlu mencatat bahwa harga jual dan buyback sama-sama diam.

"Perkembangan ini menjadi perhatian bagi para investor yang memantau pergerakan aset berharga tersebut," demikian disebutkan dalam pembaruan informasi mengenai kondisi pasar emas Antam pada hari Jumat tersebut.

"Sesuai informasi yang tertera pada situs resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam pada hari tersebut berada di angka Rp 2.805.000 per gram," ungkap sumber data resmi mengenai penetapan harga jual harian.