INFOTREN.ID - Persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melibatkan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, yang kesaksiannya justru membuka fakta-fakta baru dalam kasus ini.
Saksi yang dihadirkan adalah seorang dokter bernama Nanang. Ia dipanggil oleh jaksa dengan tujuan memperkuat dakwaan yang telah diajukan terhadap terdakwa Richard Lee.
Namun, jalannya persidangan menunjukkan adanya perkembangan yang berbeda dari perkiraan awal. Keterangan saksi Nanang memunculkan pertanyaan baru yang perlu didalami lebih lanjut oleh majelis hakim.
Richard Lee, yang bertindak sebagai terdakwa dalam perkara ini, tidak tinggal diam. Ia secara aktif melontarkan pertanyaan-pertanyaan kritis kepada saksi Nanang.
Fokus utama Richard Lee dalam interogasinya adalah untuk menggali potensi bias. Ia juga berupaya memastikan objektivitas saksi dalam memberikan keterangan di muka persidangan.
Keterangan saksi Nanang tersebut disebut-sebut mengungkap adanya profit bersama terkait produk Doktif. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang diperdebatkan dalam persidangan.
"Kita kan melihat ada keuntungan bersama di situ, Doktif itu kan tidak berdiri sendiri," ujar saksi Nanang, yang keterangannya dikutip dari JAKARTAHYPE.COM.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Richard Lee langsung mempertanyakan kredibilitas saksi. Mereka menduga adanya ketidaknetralan dalam pemberian kesaksian.
"Karena sudah ada profit bersama, apakah dia ini sebagai saksi independen atau ada kepentingan lain?" tanya pengacara terdakwa, seperti dikutip dari JAKARTAHYPE.COM.