DENPASAR, INFOTREN.ID - KKP menyegel kawasan pengembangan pulau mewah di Bali atas dugaan pelanggaran lingkungan — namun pengacara senior paling berpengaruh di Bali mempertanyakan apakah ini benar-benar penegakan hukum, atau hanya drama sesaat

Kamis pagi pekan ini, petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan tiba di kawasan Kura-Kura Bali — proyek reklamasi pulau besar di lepas pantai Denpasar — dan mulai memasang papan segel di sejumlah titik lokasi.

Temuannya: PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) selaku pengelola diduga telah memanfaatkan 1,12 hektar ruang laut di luar batas izin PKKPRL yang dimiliki, sekaligus diduga melakukan penebangan sekitar 500 meter persegi hutan mangrove yang dilindungi.

Langkah itu terlihat tegas. Tapi di negeri yang sudah terlalu sering menyaksikan kasus lingkungan menguap begitu saja setelah menjadi berita besar, publik berhak mengajukan pertanyaan yang lebih tajam: apakah ini awal dari akuntabilitas yang nyata — atau sekadar babak pertama dari negosiasi yang jauh lebih keruh di belakang layar?

Pulau yang Menyimpan Banyak Pertanyaan

Kura-Kura Bali dirancang sebagai kawasan terpadu kelas dunia — pusat pariwisata, bisnis, dan kelak digadang-gadang sebagai bagian dari Indonesia Financial Centre yang disebut-sebut akan menyaingi Dubai.

Lokasinya bukan sembarang lahan. Kawasan itu dikelilingi ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai pelindung pantai dari abrasi, habitat biota laut, sekaligus penyerap karbon yang nilainya kian diakui dunia melalui prinsip blue carbon. Selama bertahun-tahun, pegiat lingkungan sudah memperingatkan bahwa reklamasi dan pembangunan masif di pesisir selatan Bali mempercepat kerusakan ekosistem Teluk Denpasar.

"Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga habitat biota laut, memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru, serta sebagai aksi nyata mitigasi perubahan iklim," kata Ipunk, pejabat senior KKP yang memimpin operasi pengawasan ini.

Pihak Kura-Kura merespons dengan pernyataan singkat saat penyegelan berlangsung: "Komitmen kami, langsung mengadakan penanaman kembali 700 pohon mangrove." Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari PT BTID mengenai temuan KKP.

Ketika Satu Kementerian Memuji, Kementerian Lain Menyegel