INFOTREN.ID - Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Revisi UU Polri) saat ini menjadi sorotan penting dalam dinamika hukum nasional. Regulasi ini dinilai memegang peranan krusial dalam upaya penguatan profesionalisme institusi kepolisian di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh salah satu legislator yang duduk di parlemen Republik Indonesia. Mereka menyoroti dampak signifikan yang diharapkan tercipta setelah revisi undang-undang tersebut resmi diberlakukan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyatakan keyakinannya terhadap arah positif dari pengesahan revisi undang-undang tersebut. Penguatan kompetensi dan integritas Polri menjadi fokus utama yang ingin dicapai melalui aturan baru ini.

"Penguatan profesionalisme Polri menjadi fokus utama yang diharapkan muncul pasca diberlakukannya aturan baru ini," ujar Abdullah.

Menurut pandangan legislator tersebut, implementasi UU Polri yang telah direvisi ini tidak dapat dilihat sebagai langkah yang berdiri sendiri dalam reformasi hukum. Terdapat korelasi kuat yang harus diperhatikan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Secara spesifik, Abdullah menyoroti adanya sinkronisasi dan keselarasan yang signifikan antara revisi UU Polri dengan kerangka hukum pidana yang lebih luas. Ini menunjukkan adanya upaya harmonisasi regulasi secara menyeluruh.

Ia secara khusus menekankan bahwa revisi ini memiliki keselarasan signifikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Ini mengindikasikan adanya pembaruan sistem peradilan pidana secara terpadu.

"Implementasi UU Polri yang telah direvisi ini tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki keselarasan signifikan dengan kerangka hukum pidana yang lebih luas," kata Abdullah.

Dilansir dari HOTNEWS.ID, pandangan ini menunjukkan bahwa DPR melihat adanya benang merah antara pembaruan tugas kepolisian dengan landasan hukum tindak pidana yang baru. Keselarasan ini penting demi efektivitas penegakan hukum di masa mendatang.