INFOTREN.ID - Penyanyi Raisa Andriana resmi bercerai dari Hamish Daud. Gugatan cerai Raisa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan secara verstek, pada Senin, 15 Desember 2025. Keduanya kompak sama-sama tidak menghadiri sidang putusan.
Raisa sempat datang ke sidang pada 1 Desember lalu, beberapa hari setelah ibunya meninggal dunia. Sedangkan Hamish Daud selaku pihak tergugat tak pernah menghadiri sidang dan selalu mangkir, sehingga majelis hakim menetapkan kasus putusan cerai secara verstek.
Cerai verstek artinya putusan cerai yang dijatuhkan hakim tanpa kehadiran pihak tergugat di persidangan. Hal ini pun secara resmi mengakhiri hubungan rumah tangga mereka yang telah dibina selama delapan tahun.
Kabar pengabulan gugatan cerai secara verstek ini juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum Raisa, Putra Lubis. Perkara hak asuh anak telah disepakati kedua belah pihak di luar proses pengadilan. Raisa dan Hamish telah sepakat sejak lama bahwa mereka akan menerapkan sistem co-parenting atau pengasuhan anak bersama.
"Fokus Raisa dan Hamish hanya terkait status pernikahan saja yang kini sudah diputus bercerai, soal hak asuh sudah sepakat dengan co-parenting," kata Putra Lubis, dilansir dari akun Youtube ‘Okezone Women’ pada Selasa, 16 Desember 2025.

Hamish Daud bersama anak-anak korban bencana banjir di Aceh. foto: Instagram @hamishdw
Usai gugatannya resmi dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Raisa mengucapkan terima kasih dan berpesan kepada kuasa hukumnya agar kabar tersebut disampaikan juga kepada mantan suaminya.
Hamish Daud yang tidak datang ke sidang dikabarkan sedang berada di Aceh jika dilihat dari unggahan di akun Instagramnya, @hamishdw dalam beberapa hari terakhir.

