INFOTREN.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan secara resmi menyatakan tidak akan membuka kembali program pengampunan pajak atau yang dikenal sebagai tax amnesty dalam waktu dekat. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang memberikan garis kebijakan tegas mengenai sektor perpajakan nasional.
Kepastian mengenai kebijakan fiskal ini menjadi sorotan utama di tengah dinamika penerimaan negara yang terus diupayakan optimal. Kebijakan ini sekaligus menutup spekulasi pasar mengenai kemungkinan adanya skema serupa di masa mendatang.
Penegasan kebijakan ini disampaikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah sesi press briefing dengan awak media. Acara tersebut diselenggarakan secara resmi di ibu kota negara, Jakarta, pada hari Senin (11/5/2026).
Keputusan Mengejutkan Liverpool Soal Penyerang Buka Pintu Transfer Darwin Nunez Musim Panas Ini
Pernyataan ini diucapkan untuk memberikan kejelasan mutlak kepada publik dan wajib pajak mengenai arah kebijakan perpajakan ke depan. Pemerintah ingin menunjukkan konsistensi dalam penegakan kepatuhan pajak.
Keputusan ini merupakan penegasan mengingat Indonesia sebelumnya telah sukses melaksanakan dua kali program pengampunan pajak. Program pertama dilaksanakan pada tahun 2016, diikuti oleh program serupa yang lebih baru dilaksanakan pada tahun 2022.
Purbaya Yudhi Sadewa secara eksplisit menyampaikan komitmennya untuk tidak mengulang program tersebut selama ia masih memegang tampuk kepemimpinan di Kementerian Keuangan. Hal ini menandai babak baru dalam strategi pengumpulan penerimaan negara.
Mengenai hal ini, Purbaya menyatakan dengan lugas kepada para wartawan yang hadir saat itu.
"Selama saya menjadi Menkeu tidak akan menjalankan tax amnesty," kata Purbaya, dalam press briefing dengan pewarta, Senin (11/5/2026).
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa fokus pemerintah ke depan adalah pada peningkatan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan, bukan melalui program amnesti insidentil. Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, fokus kini beralih pada upaya penegakan hukum pajak yang lebih ketat.