INFOTREN.ID - Langkah transformatif diambil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan membuka kesempatan rekrutmen khusus bagi warga negara yang menyandang disabilitas. Inisiatif ini merupakan implementasi nyata dari amanat hukum baru yang telah disahkan oleh pemerintah.

Keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya Polri untuk mewujudkan institusi yang lebih inklusif dan representatif terhadap seluruh elemen masyarakat Indonesia. Pembukaan jalur karier ini secara spesifik ditujukan untuk mengakomodir hak penyandang disabilitas dalam mengabdi.

Adanya kesempatan bersejarah ini dikonfirmasi secara resmi oleh pejabat tinggi Polri. Pihak kepolisian secara terbuka mengumumkan kebijakan terobosan ini kepada publik luas melalui berbagai forum resmi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Pembinaan Karier Sumber Daya Manusan (Karo Dalpers SSDM) Polri, Brigjen Pol Erthel Stephan. Beliau menjadi juru bicara resmi mengenai kebijakan baru terkait penerimaan anggota Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah forum diskusi publik yang diadakan di wilayah Jakarta Selatan. Diskusi ini menjadi wadah penting untuk memaparkan detail teknis mengenai rekrutmen khusus ini.

Fokus utama dari diskusi publik tersebut adalah mengenai Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri. Acara ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai proses dan persyaratan yang akan diberlakukan.

Kegiatan penting ini diselenggarakan pada hari Selasa, 9 Juni 2026. Lokasi spesifik penyelenggaraan acara tersebut adalah di Ruang Rapat Ambhara Hotel, Jakarta Selatan.

Dilansir dari HOTNEWS.ID, Brigjen Pol Erthel Stephan menegaskan komitmen institusi dalam melaksanakan amanat undang-undang tersebut. "Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari pengesahan revisi Undang-Undang mengenai Kepolisian yang kini telah mengakomodir hak mereka untuk mengabdi," ujar Brigjen Pol Erthel Stephan.

Polri memastikan bahwa proses rekrutmen akan dilakukan secara transparan dan adil, sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki para pelamar disabilitas. Kebijakan ini menandai komitmen institusi dalam menciptakan kesetaraan kesempatan kerja.