INFOTREN.ID - Penyidik Kepolisian Resor Kota Pekalongan resmi melakukan penahanan terhadap AKF (54), yang menjabat sebagai pimpinan sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran. Penahanan ini dilakukan pada Kamis (28/5) dini hari setelah AKF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap beberapa santriwati di lembaga pendidikan tersebut.

Proses penahanan ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pekalongan Kota setelah penyidik melaksanakan interogasi mendalam selama kurang lebih 12 jam dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum AKF.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, memberikan konfirmasi mengenai penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan. Tindakan ini diambil demi menjamin kelancaran dan percepatan jalannya proses hukum terkait kasus serius yang menjerat pimpinan pondok pesantren tersebut.

"Kami telah menetapkan tersangka terhadap AKF atas kasus dugaan asusila terhadap sejumlah santriwati di Ponpes Padang Ati Pekalongan," ujar AKBP Riki Yariandi, menegaskan langkah tegas kepolisian dalam menangani perkara ini.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima enam laporan resmi yang diajukan oleh para korban yang diduga mengalami pelecehan. Namun, penyidik meyakini bahwa jumlah korban sebenarnya bisa jauh lebih tinggi karena adanya indikasi bahwa masih ada korban lain yang merasa takut untuk melapor.

Untuk mengantisipasi potensi korban lain dan memberikan rasa aman, kepolisian mengambil langkah proaktif dengan mendirikan posko pengaduan khusus untuk kekerasan seksual. Selain itu, disiapkan pula rumah aman guna melindungi para santriwati dari potensi intimidasi, mengingat tersangka merupakan tokoh masyarakat setempat.

AKBP Riki Yariandi juga menekankan pentingnya dukungan psikologis bagi para korban yang telah berani bersuara. "Kami juga memberikan pendampingan terhadap para korban untuk menghindari gangguan psikologis lebih lanjut," tambah AKBP Riki Yariandi, menunjukkan perhatian terhadap pemulihan mental korban.

Perwakilan dari Ormas Yakuza Maneges, Eko Ebes, mengungkapkan informasi yang didapat melalui media sosial dan pesan singkat. Informasi tersebut mengindikasikan bahwa jumlah total korban dugaan asusila ini diperkirakan mencapai angka yang signifikan, yaitu antara 23 hingga 25 orang.

Sementara itu, penasihat hukum bagi enam korban resmi yang telah melapor, Ahmad Fauzi, mengungkapkan temuan berdasarkan keterangan kliennya. Menurutnya, aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang, bahkan sejak tahun 2008.