INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima sebuah penyerahan aset yang signifikan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyerahan ini bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-499.

Secara spesifik, Pemprov DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan untuk bidang-bidang tanah milik Pemerintah Provinsi. Penyerahan ini merupakan bagian penting dari upaya legalisasi aset daerah.

Total nilai ekonomis dari 499 SHP yang diserahkan tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp22,2 triliun. Aset ini mencakup luas keseluruhan 850 ribu meter persegi, setara dengan 85 hektare lahan.

Penyerahan aset yang bernilai besar ini secara resmi dipersembahkan sebagai kado istimewa bagi ibu kota dalam rangka perayaan hari jadinya yang ke-499. Ini menandakan komitmen bersama dalam tata kelola pertanahan.

Gubernur DKI Jakarta menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN atas terjalinnya sinergi yang kuat antara kedua instansi pemerintah tersebut.

Pihaknya menekankan bahwa pengamanan hukum atas seluruh aset daerah merupakan langkah yang sangat krusial bagi keberlangsungan administrasi ibu kota. Hal ini sangat penting untuk dilakukan.

"Pengamanan hukum atas aset daerah sangat krusial untuk meminimalkan potensi sengketa tanah di ibu kota," ujar Gubernur DKI Jakarta (mengikuti naskah asli).

Langkah sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meminimalisir potensi timbulnya sengketa tanah di wilayah DKI Jakarta di masa mendatang. Ini adalah solusi praktis dalam administrasi pertanahan.

Dilansir dari JakartaHype.com, proses penyerahan 499 SHP ini menjadi simbol nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam memastikan aset negara/daerah tercatat dengan baik.