INFOTREN.ID - Sebuah keputusan tegas diambil oleh Pemerintah Kota Palembang terkait penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan mereka. Sebanyak empat orang PPPK harus kehilangan status kepegawaiannya setelah melalui serangkaian evaluasi kinerja yang mendalam.

Keputusan pemecatan ini dikeluarkan setelah teridentifikasi bahwa keempat PPPK tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin yang tergolong berat. Pelanggaran utama yang menjadi dasar pemberhentian adalah ketidakhadiran mereka di tempat kerja tanpa memberikan keterangan resmi dalam kurun waktu lebih dari satu bulan.

Maria Ulfa, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang, mengonfirmasi peristiwa pemecatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemecatan ini merupakan konsekuensi langsung dari pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh para ASN PPPK tersebut.

Dikatakan lebih lanjut, keempat ASN PPPK yang diberhentikan tersebut merupakan bagian dari formasi yang direkrut pada tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa proses pengawasan dan penegakan aturan berlaku bagi semua tingkatan PPPK yang baru bergabung.

Maria Ulfa memaparkan bahwa standar disiplin yang diterapkan bagi PPPK sejatinya mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini mencakup kewajiban mutlak untuk hadir bekerja dan melaksanakan seluruh tugas sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan.

Sebelum sanksi tertinggi berupa pemberhentian diberlakukan, para PPPK yang bersangkutan sebenarnya telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Mereka telah menerima Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1, SP 2, hingga SP 3 dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.

Namun, menurut keterangan, meskipun telah diberikan berbagai peringatan, pelanggaran disiplin berupa absen berlarut-larut tersebut tetap tidak dihentikan oleh para pegawai. Hal ini mendorong OPD untuk mengambil langkah lebih serius sesuai prosedur administrasi kepegawaian.

"Sebelum diberhentikan kita (Pemkot Palembang) sudah beberapa kali berikan peringatan karena dia sering absen (tidak hadir, red), bahkan berbulan-bulan tidak masuk. Setelah SP lengkap, OPD melaporkan ke BKPSDM, lalu kami proses melalui BAP dan rapat bersama inspektorat serta sekda,” jelas Maria Ulfa di Palembang, Senin (20/4).

Maria Ulfa menegaskan bahwa dalam kasus pelanggaran disiplin berat yang telah dibuktikan, sanksi yang diberikan kepada ASN PPPK adalah pemberhentian secara langsung. Tidak ada opsi lain seperti mutasi jabatan atau penurunan pangkat yang dapat dipertimbangkan sebagai alternatif penyelesaian masalah ini.