INFOTREN.ID - Perkembangan signifikan dalam upaya pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak kini mulai terlihat di Amerika Serikat. Negara bagian Ohio dilaporkan telah mengambil langkah konkret dengan mengesahkan regulasi baru yang berfokus pada perlindungan pengguna muda dari risiko platform digital.
Regulasi yang baru disetujui di Ohio ini menargetkan secara spesifik anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun saat mereka mengakses layanan media sosial. Langkah ini dipandang sebagai kemajuan penting dalam upaya melindungi privasi dan data generasi muda di tengah ekosistem digital yang semakin kompleks.
Inti dari kebijakan yang baru disahkan di Ohio tersebut adalah penetapan kewajiban baru bagi perusahaan pengelola platform digital. Perusahaan teknologi besar, termasuk Meta Platforms yang mengoperasikan Instagram, kini harus memastikan kepatuhan terhadap aturan baru ini.
Kewajiban utama yang dibebankan kepada perusahaan teknologi adalah keharusan mereka untuk mendapatkan izin eksplisit dari orang tua atau wali sah. Izin ini mutlak diperlukan sebelum mereka mengizinkan akses platform media sosial bagi anak di bawah batas usia yang ditetapkan.
Langkah regulasi di Ohio ini secara otomatis menempatkan beban tanggung jawab yang lebih besar pada perusahaan besar seperti Meta Platforms. Mereka harus membangun mekanisme verifikasi usia dan persetujuan orang tua yang efektif dan sulit dilewati oleh anak di bawah umur.
Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, perkembangan signifikan dalam pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak kini terjadi di Amerika Serikat. Negara bagian Ohio dilaporkan telah mengizinkan penerapan regulasi baru yang bertujuan melindungi pengguna muda dari platform digital.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, regulasi baru di Ohio ini secara spesifik menyasar anak di bawah usia 16 tahun yang mengakses layanan media sosial. Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam upaya melindungi data dan privasi generasi muda di ranah digital.
Lebih lanjut, inti dari kebijakan yang baru disetujui di Ohio tersebut adalah kewajiban bagi perusahaan platform digital. Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, perusahaan seperti Meta Platforms, yang mengoperasikan Instagram, harus mendapatkan izin eksplisit dari orang tua sebelum mengizinkan akses bagi anak di bawah umur tersebut.
Perkembangan di Ohio ini secara tidak langsung memicu diskusi global mengenai relevansi regulasi semacam ini dengan kerangka hukum perlindungan data yang berlaku di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pemerintah di banyak negara kini tengah meninjau kembali efektivitas undang-undang perlindungan data anak yang sudah ada.