INFOTREN.ID - Gelombang pemutusan hubungan kerja kembali menghantui industri teknologi global, kali ini melibatkan raksasa media sosial Meta Platforms. Perusahaan ini kini tengah menjadi sorotan tajam akibat dugaan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam proses pemberhentian karyawan secara massal.

Isu sensitif ini mencuat ke publik setelah 26 mantan karyawan Meta secara resmi mengajukan tuntutan hukum di pengadilan federal yang berlokasi di Oakland, California. Gugatan tersebut menyuarakan keprihatinan mendalam atas metode yang diduga digunakan perusahaan dalam menentukan siapa saja yang akan terkena dampak PHK.

Para penggugat menduga bahwa Meta secara spesifik mengandalkan indikator seperti tingkat produktivitas dan penggunaan token AI sebagai dasar utama dalam setiap keputusan PHK. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius bahwa faktor-faktor tersebut mungkin secara tidak adil menargetkan karyawan yang sedang mengambil cuti sakit atau memiliki kondisi disabilitas.

"Kami menduga Meta mengandalkan indikator seperti tingkat produktivitas dan penggunaan token AI sebagai dasar utama dalam pengambilan keputusan PHK," demikian pernyataan yang diungkapkan oleh salah satu pihak penggugat, sebagaimana dikutip dari JAKARTAHYPE.COM.

Para mantan karyawan tersebut berargumen bahwa algoritma AI yang digunakan oleh Meta berpotensi mendiskriminasi karyawan yang memerlukan waktu istirahat untuk pemulihan kesehatan atau yang memiliki keterbatasan fisik. Mereka merasa bahwa sistem tersebut tidak mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

Tuntutan hukum ini secara implisit menyoroti tantangan etis yang muncul seiring dengan semakin meluasnya penerapan AI dalam operasional perusahaan. Penggunaan AI dalam pengambilan keputusan krusial seperti PHK memang menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan keadilan.

Para penggugat berharap agar pengadilan dapat meninjau secara mendalam praktik yang dilakukan oleh Meta. Mereka juga menginginkan adanya perlindungan yang lebih kuat bagi karyawan yang berada dalam situasi rentan, seperti saat menjalani pengobatan atau pemulihan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan teknologi lainnya untuk meninjau kembali kebijakan mereka terkait penggunaan AI. Penting untuk memastikan bahwa teknologi tersebut diterapkan secara adil dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesejahteraan karyawan.

Pihak Meta sendiri belum memberikan komentar resmi terkait gugatan yang diajukan oleh para mantan karyawannya tersebut. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau untuk melihat bagaimana isu penggunaan AI dalam PHK ini akan ditangani oleh ranah hukum.