INFOTREN.ID - Pertumbuhan signifikan dalam sektor belanja daring di Indonesia telah memunculkan kebutuhan akan penyesuaian dalam sistem perpajakan nasional. Pemerintah kini mengambil langkah strategis untuk memastikan kepatuhan dan keadilan dalam pengumpulan pajak dari transaksi e-commerce.
Langkah konkret yang diambil adalah regulasi baru yang menetapkan bahwa platform jual beli daring akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara langsung. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Penerapan kebijakan ini tidak akan berlaku serentak, melainkan akan dilaksanakan melalui skema penerapan yang bertahap. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu adaptasi yang memadai bagi semua pihak terkait, termasuk para pelaku marketplace dan penjual.
Mengenai implementasi bertahap tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan konfirmasi langsung mengenai rencana perluasan kewajiban pemungutan pajak tersebut. Hal ini disampaikan olehnya di Kompleks Parlemen pada hari Kamis, 2 Juli 2026.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap.
"Ada [bakal ditambah]. Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap ya [marketplace memungut PPh 22]," ujar Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).
Kebijakan ini secara spesifik menargetkan platform marketplace sebagai pihak yang bertanggung jawab memotong dan menyetorkan PPh Pasal 22 atas transaksi yang terjadi di platform mereka. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan fiskal di sektor digital yang terus berkembang pesat.
Penerapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perdagangan elektronik yang kini menjadi tulang punggung signifikan dalam perekonomian domestik.
Tujuan utama dari penugasan ini adalah menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih terstruktur, transparan, dan adil bagi semua pelaku usaha yang berinteraksi dalam ekosistem e-commerce.