INFOTREN.ID - Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Nur, yang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) pada sosok yang dikenal dengan nama Erin. Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat, 17 Juli 2026.

Nur akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi kunci dalam sebuah laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak penganiayaan. Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Hera, yang juga merupakan mantan ART dari sosok yang sama, yaitu Erin.

Kuasa hukum Nur, Basuki, telah mengonfirmasi kesediaan kliennya untuk memenuhi panggilan dari pihak penyidik. Ia menegaskan bahwa Nur akan hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

"Klien saya akan memenuhi panggilan dari pihak penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujar Basuki.

Basuki menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya ini memiliki tujuan penting. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat melengkapi berbagai keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berbagai keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," jelas Basuki.

Kasus dugaan penganiayaan ini semakin menarik perhatian publik seiring dengan kesaksian yang akan diberikan oleh para mantan pekerja rumah tangga. Keterangan mereka diharapkan dapat memperjelas duduk perkara.

Keberadaan Nur sebagai saksi diharapkan dapat memberikan perspektif baru dan detail yang mungkin terlewatkan. Hal ini penting untuk mendukung proses investigasi agar berjalan lebih komprehensif.

Pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.