INFOTREN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menggodok sebuah langkah strategis yang bertujuan mengurangi potensi praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek konstruksi di tingkat daerah. Inisiatif ini merupakan respons proaktif terhadap tantangan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Langkah konkret yang sedang dipersiapkan kedua institusi ini adalah implementasi sebuah sistem informasi terintegrasi yang dirancang khusus untuk pengawasan proyek. Sistem ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah di Indonesia.
Sistem yang menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan korupsi ini diberi nama Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi, atau yang lebih populer dikenal sebagai SIPASTI. Nama ini mencerminkan fokus sistem pada standarisasi dan transparansi harga dalam proyek.
Rencana implementasi awal dari SIPASTI ini dijadwalkan akan menyasar langsung pada unit-unit kerja yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Langkah ini diambil karena Pemda seringkali menjadi titik rawan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur dan perumahan.
Dilansir dari BISNISMARKET.COM, uji coba sistem SIPASTI ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2026 mendatang. Penentuan jadwal ini menunjukkan bahwa persiapan teknis dan sosialisasi masih memerlukan waktu yang cukup matang.
"Langkah ini diwujudkan melalui implementasi sebuah sistem informasi terintegrasi yang akan segera diuji coba," merujuk pada upaya KPK dan PUPR dalam meluncurkan SIPASTI. Upaya ini menandakan komitmen serius dalam memanfaatkan teknologi untuk pengawasan.
Rencana implementasi sistem ini, yang akan menyasar langsung pada unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), merupakan bagian dari strategi besar penguatan sistem pengawasan internal. Hal ini bertujuan agar setiap tahapan proyek dapat terpantau secara digital.
SIPASTI, sebagai Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi, dirancang untuk menciptakan standar harga yang seragam dan transparan di setiap daerah. Tujuannya adalah menghilangkan celah manipulasi anggaran proyek konstruksi.
Pemanfaatan SIPASTI ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan alat bantu yang efektif bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran proyek yang akuntabel. Ini adalah bagian dari upaya pencegahan korupsi yang bersifat preventif.