INFOTREN.ID - Sebuah isu kontroversial kini mencuat di kalangan serikat pekerja terkait rencana penurunan potongan komisi oleh dua raksasa aplikasi transportasi daring, GoTo dan Grab Indonesia, menjadi hanya 8 persen. Keputusan ini sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

Namun, kabar baik ini justru dibayangi oleh kritik tajam dari serikat pekerja karena adanya dugaan bahwa cakupan implementasi kebijakan tersebut tidak berjalan secara merata di lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan bagi seluruh mitra.

Penetapan kebijakan pemotongan komisi sebesar 8 persen ini direncanakan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang. Penetapan waktu ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan membutuhkan persiapan yang matang dari perusahaan aplikasi.

Keputusan strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut disampaikan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2026.

Secara matematis, penurunan potongan komisi hingga batas 8 persen ini berarti bahwa mitra pengemudi akan menerima 92 persen dari total pendapatan perjalanan yang berhasil mereka hasilkan. Ini adalah lompatan persentase pendapatan yang cukup signifikan bagi para pengemudi.

Angka 92 persen tersebut merupakan peningkatan substansial jika dibandingkan dengan skema potongan sebelumnya. Sebelumnya, potongan komisi sempat menyentuh angka 20 persen dari total pendapatan bruto yang diperoleh mitra pengemudi.

Serikat pekerja menyoroti adanya ketidakmerataan dalam penerapan kebijakan baru ini, yang menjadi fokus utama kekhawatiran mereka. Mereka mempertanyakan bagaimana perusahaan akan memastikan bahwa semua mitra, baik di GoRide maupun GrabBike, mendapatkan perlakuan yang sama.

"Sebuah polemik baru muncul di kalangan serikat pekerja menyusul rencana penurunan potongan komisi aplikasi oleh GoTo dan Grab Indonesia menjadi hanya 8%," Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM.

Kritik ini menggarisbawahi bahwa meskipun persentase yang ditetapkan sudah lebih baik, proses eksekusi di lapangan harus diawasi dengan ketat. Serikat pekerja mendesak transparansi penuh dari kedua platform tersebut.