INFOTREN.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika kembali mengingatkan mengenai batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap semua sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.

Saat ini, terdapat sekitar 25 situs dan platform digital asing yang dilaporkan berada dalam risiko tinggi untuk diblokir. Ancaman pemblokiran ini akan berlaku jika platform-platform tersebut mengabaikan kewajiban untuk menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Peringatan keras ini disampaikan seiring dengan semakin mendekatnya tenggat waktu resmi yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait. Kominfo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi digital nasional demi terciptanya ekosistem yang terawasi.

Di antara platform asing yang terancam sanksi pemblokiran tersebut, terdapat berbagai jenis layanan digital. Salah satu contoh yang disorot adalah aplikasi kebugaran populer yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, yakni Strava.

Ancaman pemblokiran ini diberlakukan dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa seluruh entitas yang menyediakan layanan di wilayah yurisdiksi Indonesia telah mematuhi kerangka hukum yang ditetapkan oleh negara. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga kedaulatan digital.

Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, baik domestik maupun asing, tunduk pada peraturan dan pengawasan yang berlaku di Indonesia. Proses pendaftaran ini menjadi syarat mutlak untuk tetap dapat beroperasi secara legal.

"Sebanyak kurang lebih 25 situs dan platform digital asing dilaporkan kini berada dalam risiko pemblokiran jika mereka mengabaikan kewajiban untuk menyelesaikan proses pendaftaran tersebut," demikian disampaikan otoritas terkait mengenai situasi terkini.

Platform digital asing yang belum melakukan pendaftaran ini mencakup berbagai kategori layanan yang telah menjadi bagian dari aktivitas digital harian masyarakat Indonesia. Kominfo berharap kesadaran akan pentingnya regulasi ini dapat segera meningkat sebelum batas waktu terlampaui.

Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, langkah penegasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan regulasi digital yang telah diundangkan beberapa waktu lalu. Kominfo konsisten dalam menjalankan mandat pengawasan sistem elektronik.