INFOTREN.ID - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat bicara mengenai kunjungan yang dilakukan oleh Sarwendah pada hari Selasa, 23 Juni 2026. Informasi ini disampaikan langsung oleh salah satu komisioner lembaga tersebut kepada awak media.
Kunjungan tersebut menimbulkan spekulasi publik mengenai langkah hukum atau penanganan kasus yang mungkin sedang dihadapi oleh Sarwendah. Namun, Komnas Perempuan segera memberikan klarifikasi untuk meluruskan persepsi yang beredar.
Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, secara spesifik menjelaskan bahwa kedatangan Sarwendah pada hari itu belum dapat dikategorikan sebagai pengaduan resmi. Status kunjungan tersebut ditegaskan masih berada pada tahap awal proses.
Menurut Irwan Setiawan, kedatangan Sarwendah sejauh ini baru berupa konsultasi mengenai situasi yang sedang dialaminya saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan di Komnas Perempuan masih dalam tahap penjajakan awal.
"Kedatangan Sarwendah pada hari Selasa, 23 Juni 2026, baru sebatas tahap konsultasi," ujar Irwan Setiawan.
Irwan Setiawan melanjutkan penjelasannya mengenai status kedatangan tersebut. "Status kedatangan tersebut sejauh ini belum masuk ke dalam kategori pengaduan resmi, masih dalam tahap awal," kata Irwan Setiawan.
Klarifikasi ini penting untuk memberikan gambaran yang akurat kepada publik mengenai mekanisme kerja Komnas Perempuan dalam menanggapi kedatangan masyarakat yang mencari bantuan. Proses konsultasi merupakan langkah awal sebelum adanya pengaduan formal.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, penjelasan dari komisioner menegaskan bahwa institusi tersebut memproses setiap kasus sesuai prosedur baku yang berlaku. Konsultasi seringkali menjadi pintu masuk untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.