INFOTREN.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah resmi mengumumkan pembukaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026. Formasi yang dibuka secara spesifik adalah untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan pada jenjang Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.
Total alokasi formasi yang disediakan oleh pemerintah untuk kebutuhan ini mencapai angka 3.053 posisi yang tersebar di berbagai wilayah. Lowongan ini ditujukan khususnya bagi para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh kementerian.
Ketentuan mengenai pembukaan seleksi ini telah termuat dalam Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026. Pengumuman tersebut secara rinci membahas tentang Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Pendaftaran seleksi ini membatasi dua kategori utama pelamar yang diperbolehkan mendaftar. Kategori pertama adalah lulusan PPG Prajabatan atau Calon Guru yang datanya belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.
Kategori kedua diperuntukkan bagi lulusan PPG Prajabatan atau Calon Guru yang saat ini sudah terdaftar sebagai Guru Non-ASN dalam Dapodik Kemendikdasmen. Kedua kelompok ini menjadi fokus utama dalam penerimaan PPPK tahun ini.
Pelamar wajib memenuhi serangkaian kriteria umum yang telah ditetapkan oleh Kemensos, termasuk status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki ketakwaan tinggi kepada Tuhan Yang Maha Esa. Batasan usia pelamar adalah minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat penetapan sebagai bakal calon guru.
Selain itu, terdapat persyaratan integritas yang ketat, di mana pelamar tidak boleh memiliki riwayat pidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Para calon juga harus bebas dari pemberhentian tidak dengan hormat dari instansi sebelumnya.
Dari segi kualifikasi pendidikan, peserta harus memiliki ijazah minimal Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), atau Sarjana Terapan, serta wajib mengantongi sertifikat pendidik yang sah. Pelamar juga dituntut sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan NAPZA, serta memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Di samping syarat umum, Kemensos menetapkan beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh guru Sekolah Rakyat yang berminat. Salah satu syarat penting adalah pencapaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal sebesar 3,00.