INFOTREN.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis kebijakan baru mengenai pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang akan mulai berlaku secara efektif pada tahun ajaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses orientasi siswa baru berjalan lebih aman, inklusif, dan berfokus pada pengenalan lingkungan akademik.
Regulasi utama yang diperkenalkan adalah pembatasan durasi pelaksanaan MPLS yang maksimal hanya lima hari penuh. Pembatasan waktu ini diharapkan dapat mencegah kegiatan yang berlebihan dan membebani siswa baru di awal masa pembelajaran mereka.
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah penekanan pada kegiatan yang sepenuhnya gratis bagi seluruh peserta didik baru. Kemendikbudristek menginstruksikan bahwa tidak boleh ada pungutan biaya apapun terkait penyelenggaraan MPLS.
Kebijakan ini secara tegas melarang segala bentuk perpeloncoan, intimidasi, atau kegiatan fisik yang merugikan siswa baru di lingkungan sekolah. Fokus utama harus dialihkan kepada pengenalan budaya sekolah dan kurikulum.
"Perpeloncoan adalah hal yang sangat dilarang dalam MPLS. Kami tidak ingin ada lagi kegiatan yang menakutkan atau menyakiti fisik maupun mental siswa baru," tegas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Iwan Syahril.
Lebih lanjut, aturan ini juga menggarisbawahi bahwa seluruh kegiatan harus dilaksanakan di lingkungan sekolah dan diawasi langsung oleh guru. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko di luar pengawasan institusi pendidikan yang sah.
Bagi sekolah yang terbukti melanggar ketentuan baru ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi yang tegas dan bertingkat. Sanksi ini berlaku untuk memastikan semua satuan pendidikan mematuhi standar yang telah ditetapkan.
"Sanksi tegas akan diberikan kepada sekolah yang masih nekat melakukan perpeloncoan atau membebankan biaya kepada orang tua siswa untuk MPLS," ujar Iwan Syahril.
Dikutip dari Kemendikbudristek, tujuan mendasar dari perubahan ini adalah menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih ramah dan menyenangkan sejak hari pertama siswa menginjakkan kaki di sekolah. Implementasi aturan ini akan mulai dipantau secara ketat menjelang tahun ajaran 2026.