INFOTREN.ID - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kembali mengumumkan kebijakan pergantian jabatan yang cukup luas di institusi Polri. Mutasi dan rotasi ini menyasar berbagai tingkatan struktur kelembagaan.
Secara total, gelombang mutasi terbaru ini melibatkan pergeseran posisi untuk 1.121 personel kepolisian di seluruh Indonesia. Rotasi ini merupakan prosedur rutin untuk menjaga dinamika dan penyegaran organisasi di tubuh Polri.
Salah satu fokus utama dari pergeseran kali ini adalah pada level kepemimpinan di tingkat kewilayahan. Sebanyak 190 jabatan strategis di wilayah hukum mengalami pergantian pucuk pimpinan.
Jabatan yang dirotasi meliputi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolrestro), hingga Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolresta). Perubahan ini diharapkan membawa angin segar dalam kinerja kepolisian daerah.
Penetapan resmi mengenai rotasi ratusan jabatan ini dikeluarkan melalui serangkaian Surat Telegram (ST). Keputusan tersebut secara resmi ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2026.
Dokumen-dokumen resmi ini menjadi landasan hukum bagi seluruh proses pelaksanaan pergantian tugas dan tanggung jawab para perwira tersebut. Ketujuh ST tersebut menjadi acuan utama dalam implementasi mutasi ini.
Langkah penyegaran organisasi semacam ini merupakan bagian dari proses evaluasi berkala yang dilakukan oleh pimpinan Polri. Hal ini bertujuan memastikan efektivitas operasional di lapangan tetap terjaga optimal.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah strategis ini untuk memastikan institusi Polri terus berjalan dengan profesionalisme tinggi.
"Rotasi kali ini mencakup pergeseran posisi bagi total 1.121 personel di berbagai tingkatan," demikian disampaikan dalam keterangan resmi terkait mutasi tersebut, dikutip dari JAKARTAHYPE.COM.