INFOTREN.ID - Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) secara resmi mengumumkan pembukaan penerimaan Calon Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) untuk tahun akademik 2026. Pengumuman ini merupakan peluang signifikan bagi para akademisi yang bercita-cita meniti karier di salah satu perguruan tinggi teknik terkemuka di Indonesia.

Informasi mengenai pembukaan rekrutmen ini mencakup penyediaan setidaknya 50 formasi dosen yang tersebar di berbagai departemen dan program studi (prodi) di lingkungan kampus. Kesempatan ini memberikan cakupan luas bagi disiplin ilmu yang dibutuhkan ITS saat ini.

Proses pendaftaran seleksi ini dilakukan secara daring (online) dan memiliki batas waktu penutupan yang ketat, yakni pada 22 Mei 2026 pukul 15.00 WIB. Setiap calon pelamar wajib memenuhi kualifikasi akademik dan persyaratan khusus yang telah ditetapkan oleh pihak ITS.

Persyaratan dasar bagi pendaftar meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, kandidat harus memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang prima.

Kandidat juga harus memastikan diri bersih dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta tidak memiliki catatan hukuman pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelamar juga tidak boleh sedang terikat kontrak kerja dengan lembaga pendidikan lain atau berstatus sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri.

Adapun batasan usia pelamar berbeda tergantung jenjang pendidikan per tanggal 1 April 2026; maksimal 35 tahun bagi lulusan S2, 40 tahun untuk S3, dan 45 tahun untuk lulusan Spesialis 1 (Sp1) atau Spesialis 2 (Sp2).

"Bagi lulusan S2 yang diterima, terdapat kewajiban untuk menandatangani surat pernyataan bersedia melanjutkan studi ke jenjang S3 pada saat proses pemberkasan akhir," sebagaimana disampaikan dalam surat pengumuman tersebut. Peserta yang lolos juga harus berkomitmen menjalani ikatan dinas minimal selama 5 tahun di ITS, terhitung mulai bekerja pada Agustus 2026.

Dilansir dari Detikcom, ITS juga memberikan ruang bagi pelamar yang saat ini sedang menempuh pendidikan S3 (ongoing S3) dengan syarat melampirkan surat keterangan studi resmi yang menunjukkan semester berjalan dan sisa SKS. Bagi yang sudah menyelesaikan studi namun belum wisuda, Surat Keterangan Lulus (SKL) resmi dapat dilampirkan.

Kualifikasi akademik untuk lulusan dalam negeri menuntut ijazah berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dengan program studi minimal B/Baik Sekali, sementara lulusan luar negeri wajib menyertakan surat penyetaraan dari pejabat berwenang.