INFOTREN.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat penurunan pada Sabtu. Penurunan ini menjadi yang ketiga secara berturut-turut dalam beberapa hari terakhir.
Harga jual emas Antam per gram turun sebesar Rp23.000, dari sebelumnya Rp1.907.000 menjadi Rp1.884.000. Kondisi ini mencerminkan tren pelemahan harga emas di pasar dalam negeri.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami penurunan. Harga buyback saat ini tercatat sebesar Rp1.728.000 per gram.
Transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya naik menjadi 0,9 persen.
Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.
Untuk penjualan kembali atau buyback, Antam menerapkan potongan pajak PPh 22 apabila nilai transaksi melebihi Rp10 juta. Besaran tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP, dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan beratnya yang tercatat di laman resmi Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp992.000
- 1 gram: Rp1.884.000


