INFOTREN.ID - Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan tren kenaikan pada perdagangan hari Rabu, 18 Maret 2026. Kenaikan ini tercatat sebesar Rp8.000 per gram dari harga sebelumnya.

Dengan penyesuaian tersebut, harga jual emas logam mulia Antam kini ditetapkan pada angka Rp2,996 juta per gram. Angka ini menjadi acuan terbaru bagi para investor yang tertarik pada instrumen logam mulia.

Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami kenaikan nominal yang sama. Harga buyback tercatat menyentuh Rp2,748 juta per gram pada hari yang sama.

Dilansir dari situs Logam Mulia, kenaikan harga buyback emas ini harus merujuk pada regulasi yang berlaku. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Perlu diperhatikan bahwa transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk memiliki ketentuan pajak spesifik. Penjualan yang nominalnya melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Besaran PPh 22 ini bervariasi tergantung status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh penjual. Bagi pemegang NPWP, tarif pajaknya adalah 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP tarifnya menjadi dua kali lipat, yakni 3 persen.

Informasi mengenai harga emas batangan Antam per hari ini dalam pecahan lainnya juga tersedia, meskipun tidak dirinci secara eksplisit dalam artikel sumber. Investor disarankan memeriksa rincian pecahan lain secara langsung.

Selain itu, harga jual emas yang dipublikasikan belum mencakup potongan PPh 22 atas transaksi emas batangan. Ketentuan pajak ini menetapkan potongan 0,45 persen bagi pemegang NPWP.

"Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen," demikian keterangan mengenai tarif pajak bagi non-NPWP.