INFOTREN.ID - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah belum lama ini melaksanakan agenda penting berupa monitoring dan evaluasi (monev) terhadap implementasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan berlaku pada tahun 2026. Fokus utama dari kegiatan ini adalah menguji kesiapan dan kepatuhan sekolah terhadap regulasi penerimaan siswa baru yang telah ditetapkan.
Kegiatan pengawasan lapangan ini dilaksanakan secara terstruktur di dua institusi pendidikan yang dianggap sebagai percontohan di wilayah Jawa Tengah. Dua sekolah yang menjadi lokasi inspeksi tersebut adalah SMA Negeri 1 Ungaran dan SMK Negeri 2 Salatiga.
Pelaksanaan kunjungan kerja dan peninjauan lapangan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat, tepatnya tanggal 12 Juni 2026. Rombongan Komisi E yang melakukan peninjauan dipimpin secara langsung oleh salah satu anggota legislatif, yakni Bagus Suryo Kusumo.
Di SMA Negeri 1 Ungaran, tim Komisi E diterima oleh Kepala Sekolah, Ibu Eni Sofiana, bersama dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Jateng, Bapak Deyas Yani Rahmawan. Pertemuan awal ini diselenggarakan di Ruang Multimedia sekolah untuk membahas secara mendalam mengenai progres pelaksanaan penerimaan siswa baru.
"Kegiatan monev ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prinsip transparansi yang telah ditetapkan pemerintah daerah," ujar Bagus Suryo Kusumo saat memberikan arahan awal.
Pihak DPRD secara khusus menekankan pentingnya integritas dalam proses seleksi calon peserta didik baru tahun ajaran mendatang. Penekanan kuat diberikan agar praktik-praktik ilegal tidak terjadi di lingkungan sekolah negeri.
Komisi E menegaskan bahwa sekolah wajib menjauhi segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) yang seringkali muncul selama masa penerimaan siswa baru. Hal ini menjadi prioritas utama dalam pengawasan yang dilakukan.
Selain isu pungli, Komisi E juga memberikan peringatan keras mengenai praktik 'titip siswa' atau intervensi pihak luar dalam menentukan kelulusan atau penerimaan calon siswa. "Kami tegaskan bahwa sekolah wajib menjauhi praktik pungli dan praktik titip siswa dalam proses PPDB tahun 2026," tegas Bagus Suryo Kusumo.
Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, evaluasi ini bertujuan menciptakan iklim persaingan yang sehat dan adil bagi seluruh calon siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di jenjang SMA dan SMK di Jawa Tengah. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan publik.