INFOTREN.ID - Musisi legendaris Fariz RM secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan penyanyi muda bernama Syahravi terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas salah satu karyanya yang sangat dikenal publik.
Fokus utama dari proses hukum yang bergulir ini adalah lagu ikonik milik Fariz RM yang berjudul "Di Antara Kata", yang diduga telah mengalami pelanggaran hak cipta oleh Syahravi.
Proses penanganan perkara ini kini sedang berjalan di Polda Metro Jaya, sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
Dalam rangka mendukung laporannya, Fariz RM telah menyerahkan berbagai macam bukti kepada penyidik di Polda Metro Jaya sebagai komponen penting dalam pembuktian kasus ini.
Bukti yang diserahkan oleh Fariz RM tidak hanya terbatas pada dokumen-dokumen digital semata, namun juga mencakup barang bukti fisik yang memiliki nilai historis dan otentikasi yang kuat.
Pada hari Selasa, tepatnya tanggal 23 Juni 2026, Fariz RM menyempatkan diri hadir di hadapan para awak media yang telah berkumpul di lingkungan Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Kehadirannya di hadapan publik saat itu bertujuan untuk memberikan pembaruan informasi sekaligus keterangan pers mengenai perkembangan terkini dari kasus hak cipta yang tengah ia tangani tersebut.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, musisi legendaris Fariz RM secara resmi melaporkan penyanyi muda Syahravi ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas salah satu karyanya.
"Laporan ini difokuskan pada lagu berjudul 'Di Antara Kata' yang diduga telah dilanggar hak ciptanya oleh Syahravi," sebagaimana ditegaskan dalam pemberitaan tersebut.