JAKARTA, Infotren.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat sosialisasi kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha. Bukan hanya bagi pengusaha di dalam negeri, sosialisasi juga dilakukan bagi eksportir produk luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa Wajib Halal Oktober 2026 atau implementasi kewajiban sertifikasi halal berlaku sama bagi produk yang beredar di Indonesia, baik bagi produk dalam negeri maupun produk luar negeri.
Hal itu ditegaskannya saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “The Readiness of Thai Exporters to Comply with Indonesia's Mandatory Halal Import Requirement October 2026” yang digelar oleh SCISI pada Rabu, 11 Maret 2026.
Webinar yang diikuti sekitar 75 eksportir asal Thailand ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada para eksportir Thailand mengenai kesiapan pengusaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.
“Indonesia merupakan salah satu pasar konsumen Muslim terbesar di dunia. Berbagai hasil penelitian dan laporan survei menunjukkan bahwa pasar produk halal memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dan membuka peluang yang menjanjikan bagi pelaku bisnis, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional,” terang Aqil Irham, dikutip dari siaran pers BPJPH.

Wajib Halal Oktober 2026 atau implementasi kewajiban sertifikasi halal berlaku sama bagi semua produk yang beredar di Indonesia. foto: BPJPH
Menurutnya, potensi besar tersebut perlu dioptimalkan melalui kolaborasi dan kerja sama lintas negara agar perdagangan produk halal dapat berjalan tanpa hambatan dan kebutuhan produk halal terpenuhi
“Untuk memaksimalkan potensi ini, berbagai kerja sama terus dikembangkan melalui skema Government-to-Government (G2G), Business-to-Business (B2B), maupun Government-to-Business (G2B), sehingga ekosistem perdagangan produk halal dapat semakin kuat dan saling terhubung,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aqil Irham juga menyoroti kerja sama halal antara Indonesia dan Thailand melalui perjanjian pengakuan bersama atau Mutual Recognition Agreement (MRA) antara BPJPH dan Central Islamic Council of Thailand.
“Perjanjian ini memungkinkan pengakuan bersama terhadap jaminan kualitas halal, sekaligus memfasilitasi kelancaran perdagangan produk halal antara Indonesia dan Thailand,” ungkapnya.

