Infotren.id - Pengacara Razman Arif Nasution menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik terhada Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (13/3/2025).

Razman pun memberikan bantahan terkait statusnya yang kini bukan sebagai pengacara.

Berita Acara Sumpah atau BAS Advokat Razman Arif Nasution telah dibekukan lantaran membuat onar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Februari 2025 lalu.

Saat itu, Razman memukul-mukul meja dan meneriaki Majelis Hakim koruptor. Bahkan, ia menuntut Majelis Hakim diganti. 

Pembekuan BAS milik Razman Arif Nasution berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27U/HM.1.1.1/II/2025.

“Yang saya mau sampaikan, jangan sampai ada penyesatan publik yang mengatakan saya bukan (lagi) pengacara, itu bohong besar. Yang ada sekarang pembekuan dan pembekuan itu sifatnya tidak permanen,” ucap Razman Arif Nasution.

Razman Nasution kembali menegaskan bahwa dirinya masih berprofesi sebagai pengacara. Razman optimis suatu hari nanti, BAS yang dibekukan akan dipulihkan.

“Dan tidak ada diatur dalam Undang-Undang bahwa Pengadilan Tinggi (PT) yang menerbitkan surat Berita Acara Sumpah boleh dicabut oleh PT yang bersangkutan,” kata Razman.

“BAS yang dimaksud sangat cacat karena saya bukan sedang beracara tapi saya sebagai seorang terdakwa pada waktu itu. Jadi nanti kita berharap mudah-mudahan hakim bisa memberi ruang misalnya, sidang ini terbuka untuk umum,” pungkasnya.