Infotren.id – Perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Hera terhadap Erin resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, usai memenuhi panggilan penyidik untuk menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurut Deolipa, peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
"Perkaranya sudah naik ke penyidikan. Kami dipanggil salah satunya untuk menerima salinan SPDP sebagai tembusan kepada pelapor," ujar Deolipa kepada wartawan.
Ia menjelaskan, proses hukum akan terus berjalan apabila tidak tercapai perdamaian atau mekanisme Restorative Justice (RJ) antara kedua belah pihak.
"Kalau tidak ada perdamaian atau tidak ada RJ, tentu perkara akan terus berjalan sampai tahap berikutnya," katanya.
Penyidikan Dinilai Sudah Memenuhi Bukti Awal
Saat ditanya mengenai kemungkinan telah adanya calon tersangka, Deolia mengatakan secara umum peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Kalau sudah naik penyidikan, biasanya berarti bukti dan saksi sudah cukup. Tinggal proses hukumnya berjalan," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik sehingga pihaknya masih menunggu perkembangan resmi dari kepolisian.